Dialog Bersama MK, Bupati Kudus Dorong Warga Tingkatkan Literasi Konstitusi dan Kesadaran Hukum

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris saat memberikan sambutan Dialog Konstitusi bersama Mahkamah Konstitusi di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

“Kita penyelenggara negara, bernegara itu memiliki kontrak sosial dengan warga negara. Itulah yang disebut konstitusi,” jelas Arsul.

Ia mengatakan, konstitusi Indonesia tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pemahaman terhadap norma yang terkandung di dalamnya perlu dimiliki masyarakat.

“Konstitusi kita namanya UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, kita harus memahami norma-norma yang ada di dalamnya, termasuk bagaimana warga negara mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Arsul juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai akses terhadap keadilan. Masyarakat perlu mengetahui mekanisme hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak konstitusional.

Dalam dialog tersebut, Sekjen MK RI Heru Setiawan turut memberikan pemaparan mengenai hak konstitusional warga negara dan tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Heru menjelaskan, hak konstitusional merupakan hak dasar warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945.

“Hak konstitusional warga negara adalah hak-hak dasar yang dijamin secara resmi dan dilindungi langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak-haknya sekaligus memahami bagaimana cara berperkara di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Heru.

Ia menambahkan, hak konstitusional warga negara secara garis besar tercermin dalam Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945.

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Melalui Dialog Konstitusi tersebut, masyarakat dan kalangan perguruan tinggi diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sekaligus mengetahui mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan konstitusional.

“Semakin masyarakat paham konstitusi, semakin tahu hak-haknya. Ini penting, karena masyarakat memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi,” pungkas Sam’ani.***