Pelaporan stok, penyaluran, hingga transaksi penebusan pupuk kini dapat dipantau secara daring dan real time. Kios diwajibkan melaporkan kondisi stok secara rutin, dua kali dalam sepekan dan pada akhir bulan.
“Dengan sistem digital ini, posisi stok di setiap kios bisa diketahui secara cepat,” kata Danang.
Penebusan pupuk bersubsidi pun kini berbasis data elektronik. Petani wajib terdaftar dalam kelompok tani dan tercantum dalam RDKK.
Proses penebusan dilakukan menggunakan KTP yang terintegrasi dengan Kartu Tani dan sistem digital. Meski demikian, pemahaman petani terhadap sistem baru ini masih terus ditingkatkan.
“Masih ada petani yang mengira cukup membawa KTP saja, padahal datanya harus sudah terdaftar,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pupuk Indonesia bersama Dinas Pertanian dan PPL rutin melakukan sosialisasi melalui pertemuan kelompok tani, rembuk tani, hingga pendampingan langsung. Pembaruan data petani dan lahan dilakukan secara berkala melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Tahun ini, Kabupaten Kudus memperoleh alokasi pupuk bersubsidi yang meliputi pupuk urea, NPK, ZA, serta pupuk organik. Penetapan kuota dan penyalurannya mengacu pada keputusan bupati berdasarkan data RDKK.
Pengawasan harga juga menjadi perhatian utama. Seluruh kios resmi diwajibkan menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Jika ada kios yang menjual di atas HET, sanksinya tegas hingga pencabutan izin,” tegas Danang.
Slamet, petani tebu asal Desa Soco, Kecamatan Dawe, mengakui distribusi pupuk bersubsidi kini lebih tertata. Menurutnya, kepastian ketersediaan pupuk sangat membantu petani dalam merencanakan musim tanam.
“Sekarang pupuk lebih mudah didapat, stoknya ada, dan harganya jelas,” ujarnya.***
