KUDUS, ZONANEWS.ID – Kota yang inklusif adalah kota yang menjamin keterbukaan, kebebasan bagi seluruh warganya. Kota inklusif menjamin ketersediaan layanan publik yang nyaman untuk semua, termasuk untuk kelompok rentan dan marjinal, tanpa diskriminasi.
Turunnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjamin kesetaraan terhadap kelompok rentan di Kudus, termasuk penyandang disabilitas diharapkan segera diterbitkan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus, Achmad Yusuf Roni dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang diadakan Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) pada Minggu, 10 Desember 2023 kemarin.
Yusuf meminta agar pemerintah daerah menggarap secara serius peraturan bupati sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Payung hukum ini masih jadi PR kita supaya teman-teman difabel dapat maksimal dalam melaksanakan program atau mendorong kesetaraan di Kudus,” ucap Yusuf kepada zonanews.id, Minggu 10 Desember 2023.
Yusuf menilai, perda perlu didukung dengan adanya perbub sehingga aturan-aturan teknis terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan maksimal.
Sebab, selama ini, para penyandang disabilitas masih kekurangan akses dan layanan di ruang publik yang ramah difabel.
