Dari Rp 3 Miliar, Lelang Ulang Bongkar Stadion Wergu Wetan Kudus Laku di Bawah Rp 1 Miliar

Stadion Wergu Wetan Kudus, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

Djati menjelaskan, lelang ulang dilakukan karena pemenang pada lelang pertama dinyatakan wanprestasi. Pemenang sebelumnya tidak melunasi kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena pemenang pertama tidak menyelesaikan kewajibannya, uang jaminan dinyatakan hangus dan menjadi hak negara. Sesuai ketentuan, proses lelang harus diulang melalui KPKNL,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, nilai uang jaminan peserta pada lelang kedua dinaikkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan peserta yang mengikuti lelang benar-benar memiliki kemampuan dan keseriusan untuk menyelesaikan transaksi.

Namun, peningkatan nilai jaminan justru diikuti penurunan jumlah peserta secara drastis. Dampaknya, nilai penawaran akhir hanya terpaut sekitar Rp 25 juta dari harga limit.

Meski hasil lelang jauh di bawah capaian lelang pertama yang sempat menembus sekitar Rp 3 miliar, Djati memastikan seluruh tahapan pelaksanaan telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap hasil lelang ini. Yang terpenting, proses lelang pengulangan sudah berjalan sesuai mekanisme melalui KPKNL Semarang dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***