“Kami minta segera diperbaiki. Jika tata ruangnya tetap tidak sesuai standar penjaminan mutu, kami tidak segan untuk menurunkan surat suspend baru,” tegasnya.
Pengawasan juga diperkuat melalui perubahan pola jam kerja. Kepala SPPG, pengawas gizi, dan staf pengasak keuangan diwajibkan menjalankan sistem dua sif, yakni pukul 02.00–08.00 WIB dan kembali bertugas pada pukul 17.00–19.30 WIB.
“Penerapan jam kerja subuh dan malam ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan langsung saat proses produksi makanan berlangsung,” ujarnya.
Di sisi lain, SPPG Kudus tengah menunggu penetapan kuota pelayanan melalui sistem sentralisasi baru yang akan diatur pemerintah pusat. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu surat resmi terkait jumlah kuota yang akan ditetapkan.
Kapasitas pelayanan masing-masing wilayah juga masih bervariasi. Kecamatan dengan kepadatan penduduk tinggi dapat melayani hingga sekitar 3.000 porsi dari satu SPPG, sedangkan sebagian besar kecamatan lainnya memiliki kapasitas rata-rata di bawah 2.000 porsi.
Korwil SPPG Kudus turut mendata sekolah, khususnya sekolah swasta, yang menyampaikan keberatan atau menolak menerima program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Data tersebut masih dalam proses pemutakhiran untuk menentukan langkah berikutnya.
“Aduan yang masuk sedang kami proses dan datanya masih terus bergerak. Jika ada sekolah yang resmi menolak, tentu akan dilakukan rasionalisasi atau pengalihan kuota ke wilayah lain,” pungkas Febria. ***
