Cukai Hasil Tembakau Naik, Perusahaan Rokok Kecil Kudus Terbebani 

Buruh rokok yang bekerja di PR Bethoro Guru sedang sibuk bekerja. (NILA) 

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024. Dengan kenaikan cukai tersebut, harga rokok pun dipastikan akan ikut naik.

Kenaikan cukai ini mendapat komentar dari perusahaan rokok kecil di Kabupaten Kudus. Bahwa dengan kenaikan cukai tembakau dirasa sangat membebani perusahaan kecil yang masih tertatih mengembangkan usahanya.

“Perusahaan kecil itu baru latihan, marketing kita masih latihan, jadi sangat berat (kenaikan cukai). Dampaknya pasti teras bagi perusahaan kecil,” ungkap Pemilik Perusahaan Rokok (PR) Bethoro Guru, Suparno yang memproduksi rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus, Jumat, 4 November 2022.

Bacaan Lainnya

Cukai naik, menurut Suparno akan berdampak pada produksi yang menurun. Bahkan bisa jadi perusahaan rokok akan berhenti produksi rokok akibat harga jual rokok yang ikut naik.

“Mengancam pasar, pasti,” tegasnya.