Hari Sabtu :
Samsat Keliling 1 : Pos Penjagaan Polisi Jebor
Samsat Keliling 2 : Halaman Kantor Kecamatan Wedung
Samsat Keliling 3 : Halaman Balaidesa Bulusari
Pukul 08.00 -11.00 WIB
Samsat Induk dan Cepat hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB, Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB dan Sabtu 08.00 – 12.00 WIB.
Untuk Jadwal Pelayanan samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak yaitu pada hari Senin dan Jum’at pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Kemudian untuk Jadwal Pelayanan Samsat Panten berlokasi di Kantor Kecamatan Mijen, Kantor Kecamatan Mrnggen, dan Kantor Kecamatan Sayung, Hari Senin – Kamis Pukul 08.00 – 13.00 WIB, dan Hari Jum’at – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Dan Samsat Kabupaten Demak hadir pada malam hari di Alun- alun Demak mulai Pukul 16.00 – 18.00 WIB. Dan Hari Minggu Pagi Pukul 06.00 – 09.p0 WIB di dekat EX – Videotron Alun – Alun Simpang Enam Demak.
Adapun untuk persyaratan perpanjangan STNK tahunan dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
Dengan adanya samsat keliling masyarakat dapat mengurus beberapa hal terkait pajak kendaraan seperti, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya, kemudian pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
