Cegat Mikrobus, Bea Cukai Kudus Amankan 250 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mikrobus. (ISTIMEWA)

JEPARA, ZONANEWS.ID – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023.

Pada operasi kali ini, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mikrobus, Selasa, 24 Januari 2023.

Sebanyak 250.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Jalan Raya Welahan No.18 Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal.