Cegat Mikrobus, Bea Cukai Kudus Amankan 250 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mikrobus. (ISTIMEWA)

“Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Welahan,” ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, Kamis, 26 Januari 2023.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang berhenti di Rumah Makan Al-Barokah, Gedangan, Welahan, Jepara, dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 karton rokok jenis SKM dengan merek Luffman AMERICAN BLEND tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 313.750.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 215.036.250.

Bacaan Lainnya

“Seluruh rokok illegal, sopir (ZA), dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ***