KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mengakselerasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal melalui program “ASN Peduli”.
Sosialisasi program ini digelar di Aula Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kudus, dengan melibatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk mendorong ASN berperan aktif dalam melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar.
Program tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Kudus terkait imbauan pendaftaran pekerja informal ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja nonformal yang selama ini belum tersentuh perlindungan.
“Ini adalah langkah konkret untuk memastikan pekerja informal mendapatkan jaminan sosial. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan ini sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan konsep “1 ASN Melindungi 1 Orang”. Melalui pendekatan ini, setiap ASN didorong untuk mendaftarkan minimal satu pekerja informal, mulai dari pedagang kecil, petani, buruh harian hingga pekerja rumah tangga.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulya Sari, menjelaskan bahwa program ini juga mengusung semangat kepedulian sosial melalui skema sedekah perlindungan.
