KUDUS, ZONANEWS.ID — Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AMY berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Kudus.
Pria berusia 28 tahun warga Kabupaten Grobogan tersebut berhasil diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian di 8 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa tersangka AMY merupakan salah satu pelaku dalam setiap aksi curanmor yang dilakukan bersama komplotannya.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kunci sepeda motor masih tertancap di kendaraan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers dengan didampingi Wakapolres, Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin dalam di lobby Polres Kudus pada Jumat, 25 April 2025.
“Kelengahan korban itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya dengan cepat dan minim jejak,” kata AKBP Heru Dwi.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan AMY bermula dari aksi terakhirnya yang terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus.
Saat itu, korban yang baru saja pulang ke rumah memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di halaman rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel dan pintu gerbang rumah terbuka setengah.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan meninggalkan motornya selama kurang lebih 30 menit. Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor dihidupan dan dijalankan dari luar rumah.
“Merasa curiga, korban segera keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kapolres.
Korban sempat berteriak di jalan depan rumah untuk mencari bantuan warga sekitar, namun pelaku sudah melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 19.700.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Undaan,” lanjut Kapolres.
