Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.
Hanya berselang satu hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 28 Maret 2025, pelaku AMY berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Di antaranya ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian, 1 buah jaket hoodie warna gelap yang digunakan saat beraksi, dan 2 buah helm milik pelaku.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapati informasi bahwa pelaku tidak bekerja sendiri secara keseluruhan.
Dalam beberapa aksinya, pelaku dibantu oleh satu orang rekannya dan satu orang lagi sebagai penadah yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kami telah mengantongi identitas dua DPO yang diduga turut serta dalam jaringan curanmor ini. Kami meminta kerja sama masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Di akhir konferensi pers, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kudus agar lebih waspada dan tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel. Pastikan kendaraan dikunci stang, kunci ganda jika perlu, dan tutup rapat pintu pagar rumah. Jangan beri kesempatan kepada pelaku untuk melakukan aksinya,” tegas Kapolres.
Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat merugikan masyarakat.***
