Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, digelar mulai pukul 13.00-14.05 WIB di Ruang Sidang Cakra pada Kamis 27 Juli 2024.
Dipimpin Ketua Majelis Wiyanto dengan didampingi dua anggota majelis Sumarna dan Khalid Soroinda, sidang itu juga dihadiri tiga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kudus, yakni Bagus Ahmad Faroby, Kharis Rohman Hakim dan Viola Oksianta Rahartika.
Melalui Kasi Pidana Umum PN Kudus, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Kaji Lyla mengakui perbuatannya, yaitu menipu ratusan jamaahnya yang hendak berangkat umrah.
“Tetapi dalam pernyataannya, terdakwa juga mengaku ditipu orang lain. Namun pernyataan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat,” kata Tegar didampingi Kasubsi Pra Penuntutan Viola Oksianta Rahartika.
Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa Pasal 378 dan/atau 371 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Namun untuk putusan dakwaan menunggu hasil sidang tuntutan yang rencana akan digelar Senin 8 Juli 2024 mendatang.***
