KUDUS, ZONANEWS.ID – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua kali percobaan untuk menyelundupkan rokok ilegal dengan modus dicampur pupuk.
Peredaran rokok ilegal per Agustus 2022 dengan berbagai modus dinilai masih gencar di mana-mana.
Sebelumnya, pada malam kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022. Modus tersebut diketahui petugas ketika menggagalkan pengiriman rokok ilegal Petugas berhasil menindak 37 karton rokok ilegal di Jalan Lingkar Kudus-Pati pada pukul 00.15 WIB.
“Kami mendapatkan laporan bahwa bahwa terdapat truk yang diduga memuat rokok ilegal. Kemudian kami langsung mengirim tim petugas untuk melakukan penindakan,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus, ditemukan 37 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, merk NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE dan FLASH BOLD.
Petugas kemudian menyita 296.000 batang rokok dengan total nilai perkiraan barang Rp337.440.000. Petugas juga mengamankan supir berinisial AS, kernet (RDS) dan truknya ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total kerugian negara dari hasil barang yang diamankan diperkirakan sebesar Rp 228.766.560.
