Kemudian, yang terbaru pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan modus yang sama, yakni dicampur pupuk.
Dari hasil penindakan yang dilakukan di di depan Pasar Kawasan Perdesaan Rejomulyo, Bea Cukai Kudus menyita 82 bale (karung) rokok dengan merk FLASH BOLD, NEW BOSHE BOLD, Lois L BOLD dan DALILL BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Diperkirakan, nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp287.280.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp194.760.720. Seluruh rokok ilegal, truk dan 1 orang sopir (AA) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya akan terus menghimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal karena melanggar ketentuan di bidang Cukai.
“Stop memproduksi, menjual, memasarkan dan membeli rokok ilegal, dan melaporkan ke Bea Cukai Kudus jika menemukan kasus baru,” pungkasnya.***
