KUDUS, ZONANEWS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengamankan mobil pengangkut rokok ilegal yang melintas di wilayah Kabupaten Demak.
Bea Cukai Kudus bekerjasama dengan Polres Demak dan berhasil mengamankan rokok ilegal senilai ratusan juta pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, mobil tersebut diketahui membawa barang bukti 300 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 342 juta.
Atas penindakan itu, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 229.112.000.
“Pada Senin, 1 Agustus 2022 malam kami bekerjasama dengan Polres Demak berhasil mengamankan mobil pembawa rokok ilegal,” jelas dia.
Dwi juga menerangkan, pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak, Jawa Tengah, ada sebuah mobil diduga membawa rokok ilegal.
