KUDUS, ZONANEWS.ID – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Kenaikan tersebut dimulai sejak 3 Agustus 2022 kemarin.
Secara berkala Pertamina melakukan penyesuaian harga untuk 3 produk bahan bakar khusus (BBK) yang merupakan BBM non subsidi, yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Adapun perubahan harga untuk pertamax turbo (RON 98) penyesuaian harga menjadi Rp 17.900, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 18.900, dan Dexlite (CN 51) menjadi 17.800 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen, termasuk Kabupaten Kudus.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa mekanisme penyesuaian harga secara berkala ini kembali dilakukan. Pasalnya, harga BBM Non subsidi harganya fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia atau ICP.
Tercatat, harga rata-rata ICP per Juli di angka 106.73 USD per barel, masih lebih tinggi sekitar 24 persen dari harga ICP pada Januari 2022.
“Harga ICP ini memang sangat fluktuatif, namun harganya masih cukup tinggi,” jelas dia.
Penyesuaian harga ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
