Awal November, Bea Cukai Kudus Amankan Setengah Juta Batang Rokok Ilegal di Jepara

Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus yang ditimbun dalam bangunan di wilayah Kabupaten Jepara. (dok. Istimewa)

JEPARA, ZONANEWS.ID — Bea Cukai Kudus terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Terbaru, memasuki bulan November 2023, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 560.080 batang rokok ilegal yang ditimbun dalam bangunan yang terletak di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, 1 November 2023.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan kronologi pengamanan rokok ilegal di Jepara.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim Macan Muria dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan lokasi bangunan pertama dan mendapati adanya kegiatan pengemasan BKC berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal sehingga tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan,” kata Sandy melalui siaran pers yang diterima zonanews.id.

Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim dikatakan Sandy menemukan 4 karton berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD, 8 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 21 bale dan 40 slop rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta 4 buah alat pemanas.