Awal November, Bea Cukai Kudus Amankan Setengah Juta Batang Rokok Ilegal di Jepara

Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus yang ditimbun dalam bangunan di wilayah Kabupaten Jepara. (dok. Istimewa)

“Rokok ilegal pada bangunan pertama diperkirakan senilai Rp247.586.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 169.689.406,” ungkapnya.

Kemudian, saat melakukan pemeriksaan bangunan kedua, tim Bea Cukai Kudus menemukan 6 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 83 bale rokok jenis SKM yang terdiri dari dua merek, yaitu DALILL FINE CUT FILTER dan FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta 8 slop rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai.

Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 455.314.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 312.060.606.

Bacaan Lainnya

Pihak Bea Cukai Kudus dikatakan Sandy tidak henti-hentinya menyampaikan terima kasih kepada segenap masyarakat yang ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya, daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal,” jelas Sandy.

Lebih lanjut, seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***