Aset Dua SD di Kudus Dicuri Maling, Pihak Sekolah Harus Buat Laporan Kehilangan untuk Hapus Aset

Anggota Polsek Mejobo mendatangi SDN 1 Temulus untuk melakukan penyelidikan atas kasus pembobolan. (ISTIMEWA)

Terkait pengajuan penghapusan aset yang hilang, ada syarat-syarat yang harus dilampirkan. Seperti, surat permohonan penghapusan aset, surat kehilangan dari kepolisian, dan surat pernyataan tanggungjawab dari pihak sekolah yang kehilangan aset.

Masih kata Noor, proses penghapusan sendiri bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum inspektorat memutuskan adanya kelalaian atau tidaknya yang dilakukan pihak sekolah.

“Kalau aturan yang sekarang, aset bisa dihapus dulu. Tapi dalam surat permohonannya itu ada pernyataan bahwa asetnya dihapus tapi jika ditemukan unsur kelalaian dari pemeriksaan inspektorat nanti ada prosedur penggantian ganti rugi. Untuk ganti ruginya bisa berupa barang atau uang,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, untuk SDN 1 Temulus, Kecamatan Mejobo yang asetnya hilang di gondol maling yaitu, ada empat laptop merk HP dan Axio (chromebook) dan lima unit protektor merek Epson yang diketahui hilang pada Sabtu (11/2/2023) pagi.

Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 45 juta.

Sedangkan untuk SDN 2 Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, juga ada sebelas laptop chromebook Axio senilai Rp 66 juta. Diketahui hilang pada pada Jumat (17/2/2023) pagi.

Jika ditotal dari kedua SD yang asetnya hilang mencapai mencapai Rp 100 jutaan.