Dipersiapkan Jadi Zona Kuning, Coffee Street Kudus Hanya Boleh Berjualan di Satu Sisi Jalan

Coffee street yang berjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus tengah mematangkan rencana perubahan status zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan menjadi zona kuning.

Kebijakan tersebut menyasar kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani yang belakangan mulai ramai digunakan pedagang coffee street untuk berjualan di bahu jalan hingga trotoar.

Perubahan tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, I’in Vestriaswari, mengatakan rencana perubahan aturan itu telah dipaparkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus sebagai bagian dari tahapan persiapan sebelum diajukan kepada Bupati Kudus.

“Jadi, sudah disampaikan tentang akan diubahnya Jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani menjadi zona kuning dengan operasional dari pukul 19.00 sampai 23.00,” ujar I’in.

Dalam skema yang tengah disiapkan, aktivitas coffee street nantinya hanya diperbolehkan menempati satu sisi jalan. Sementara itu, sisi lainnya akan tetap difungsikan untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan kebutuhan parkir.

Penataan ini diharapkan mampu mengakomodasi aktivitas pedagang tanpa mengganggu hak pengguna jalan maupun akses menuju bangunan di sepanjang kawasan tersebut.

Untuk Jalan Jenderal Sudirman, usulan sementara mengarah pada sisi utara sebagai lokasi aktivitas pedagang, sedangkan sisi selatan tetap berstatus zona merah. Adapun untuk Jalan Ahmad Yani akan berada di sisi timur jalan karena sisi barat memiliki jalur sepeda.

“Karena satu sisi, artinya satu sisi bisa pakai parkir untuk di Jenderal Sudirman,” terangnya.

Selain Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, penataan zona PKL juga menjadi perhatian di sejumlah kawasan lain.

Berdasarkan masukan dalam pembahasan, ruas Jalan Ramelan dan Jalan Loekmonohadi turut dipertimbangkan untuk menerapkan pengaturan serupa dengan penempatan pedagang di satu sisi jalan.