KUDUS, ZONANEWS.ID – Polisi kembali menertibkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), sebanyak 40 botol minuman keras diamankan dari dua lokasi berbeda.
Penindakan dilakukan personel Polsek Dawe pada Jumat, 11 September 2026 dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Desa Lau dan Desa Piji, Kecamatan Dawe.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 36 botol minuman keras. Barang bukti tersebut terdiri atas 24 botol arak Bali kemasan 600 mililiter dan 12 botol arak Bekonang berukuran 1.500 mililiter.
Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan ke lokasi kedua. Dari tempat tersebut, petugas kembali menemukan empat botol minuman keras.
Total sebanyak 40 botol miras berhasil diamankan dari dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Setelah mengamankan barang bukti, petugas melakukan pendataan terhadap para penjual. Polisi juga menerbitkan surat tanda penerimaan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai ketentuan.
