Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mencegah dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Dawe,” kata AKP Jajang, Sabtu, 12 September 2026.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Menurutnya, keberadaan miras dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dan berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dan berpotensi memicu gangguan keamanan,” imbuhnya.
Selain melakukan penindakan, Polsek Dawe mengajak masyarakat turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Menurut AKP Jajang, upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya kepolisian.***
