Hanya saja, masih ditemukan permasalahan klasik, seperti adanya pengecer yang menyebabkan harga elpiji tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18.000. Minan pun mengimbau agar masyarakat membeli elpiji langsung di pangkalan resmi.
“Kalau di pengecer kita tidak bisa menindak, maka kami imbau untuk beli di pangkalan agar bisa mendapatkan harga sesuai HET,” ucapnya.
Disdag Kudus bahkan merilis daftar pangkalan di setiap desa dan kecamatan melalui laman instagram @disdag_kab.kudus agar konsumen sasaran bisa mudah mendapatkan elpiji 3 kg sesuai HET Rp 18.000.
Pihaknya menegaskan bahwa bahwa setiap pangkalan wajib melayani konsumen elpiji 3 kg di sekitarnya. Apabila ada pangkalan melanggar, bisa langsung mengadu ke nomor 081225053686.
Konsumen sasaran elpiji 3 kg adalah masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain masyarakat golongan tersebut, diminta agar membeli gas non subsidi. ***
