Aliansi Masyarakat Kudus Laporkan Ormas yang Diduga Tebar Provokasi dan Ujaran Kebencian ke Polres

Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai saat menyerahkan laporan ke Polres Kudus pada Senin, 8 September 2025. (Nila/Zionanews.id)

Riyanto menilai tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (3) yang melarang ormas melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

Melalui laporan yang diserahkan ke Polres Kudus, pihaknya meminta kepolisian segera menindak tegas ormas tersebut.

Harapannya, tindakan ini dapat menjaga ketenteraman, keadilan, dan keharmonisan sosial di Kudus.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya ingin Kudus tetap kondusif, aman, dan religius sesuai jati dirinya,” pungkas Riyanto.***