Riyanto menilai tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (3) yang melarang ormas melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
Melalui laporan yang diserahkan ke Polres Kudus, pihaknya meminta kepolisian segera menindak tegas ormas tersebut.
Harapannya, tindakan ini dapat menjaga ketenteraman, keadilan, dan keharmonisan sosial di Kudus.
“Kami hanya ingin Kudus tetap kondusif, aman, dan religius sesuai jati dirinya,” pungkas Riyanto.***
