Adanya Putusan Sela di PN Kudus, Garank 1 Cabut Gugatan di PTUN Semarang

Kuasa Hukum Garank 1 Budi Supriyatno. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Peserta yang meraih rangking 1 yang tergabung dalam Garank 1 dalam seleksi Perangkat Desa (Perades) Kabupaten Kudus pada 14 Februari 2023 mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Per 16 Agustus 2023, gugatan nomor 46/G/2023/PTUN.SMG. tersebut resmi dicabut.

Kuasa Hukum Garank 1 Budi Supriyatno menjelaskan, ada 16 orang pihak Garank 1 yang mengajukan gugatan kepada Bupati Kudus HM Hartopo dengan objek sengketa keputusan Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tanggal 18 April 2023 tentang perpanjangan penundaan tahapan pengisian perangkat desa di beberapa desa di Kabupaten Kudus tahun 2022.

Menimbang adanya putusan tingkat pertama perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds, gugatan di PTUN Semarang akhirnya dicabut.

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, pencabutan gugatan di PTUN Semarang tersebut menimbang dan mengingat adanya sidang pada hari Kamis 10 Agustus 2023 dalam perkara 46/G/2023/PTUN.SMG di PTUN Semarang dalam agenda sidang pemeriksaan persiapan.

Di mana dalam sidang tersebut, Bupati Kudus melalui kuasa hukumnya di depan Majelis Hakim memberikan penjelasan terkait objek sengketa, pada dasarnya Tergugat melaksanakan pelantikan Perades paling lama 7 hari kerja setelah Putusan tingkat pertama di PN Kudus diputus ditayangkan di aplikasi e-court Mahkamah Agung RI, apapun hasilnya. Apakah dikabulkan atau tidak dikabulkan, tetap dilaksanakan.

Setelah penjelasan dari Tergugat dalam sidang agenda Pemeriksaan Persiapan tersebut, Budi menjelaskan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan pengarahan kepada Kuasa Hukum Penggugat agar perkara di PTUN Semarang dilanjutkan dengan menunggu putusan di PN Kudus yang jelas dan pasti putus terlebih dahulu.

“Sehubungan adanya penjelasan dari Tergugat terkait Objek Sengketa tersebut dan petunjuk Majelis Hakim yang telah jelas, maka untuk agenda sidang Pemeriksaan Persiapan pada Rabu 16 Agustus 2023 para penggugat seluruhnya sepakat memutuskan dengan suara bulat menyatakan Gugatan Tata Usaha Negara nomor 46/G/2023/PTUN.SMG dicabut,” ungkap Budi, Rabu 16 Agustus 2023 sore.

Kemudian, dengan adanya putusan yang dibuat oleh pihak bupati, Budi mengatakan, pencabutan gugatan pun dikabulkan PTUN Semarang. Untuk saat ini gugatan tersebut menjadi dokumen di PTUN dan rencana putusan pencabutannya 7 hari ke depan di sana.