“Kalau ada hal yang perlu dikonsultasikan, silakan berkoordinasi dengan kejaksaan. Jangan sampai kesalahan dibiarkan. Lebih baik dikomunikasikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Sam’ani menilai koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kedisiplinan administrasi dan mendorong aparatur desa menjalankan tugas sesuai peraturan.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, ia juga mengingatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD agar tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengabdian kepada masyarakat merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik.
Dalam sambutannya, Sam’ani turut menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kudus pada 2027 yang dijadwalkan diikuti 114 desa.
Ia meminta BPD dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi untuk mendukung kelancaran setiap tahapan pemilihan. Keterlibatan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan DPRD dinilai penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Pilkades serentak nanti harus dikawal bersama. Kami berharap pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Ali Muhson, menyampaikan bahwa ABPEDNAS siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk mendukung pembangunan.
Ali menjelaskan, peran ABPEDNAS tidak hanya berkaitan dengan BPD, tetapi juga mencakup Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Karena itu, organisasi tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan di wilayah desa maupun perkotaan.
Ia juga menekankan pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat melalui musyawarah di tingkat dusun sebelum dibahas dalam musyawarah desa.
Menurut Ali, sinergi dengan pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diperlukan agar ABPEDNAS dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi secara optimal.***
