KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 42 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus purna tugas pada 1 Agustus 2022.
Bupati Kudus HM Hartopo menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) pensiun kepada 42 orang ASN di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam sambutannya, Hartopo menyampaikan bahwa purna tugas bukan akhir dari segalanya. Kendati usia sudah tidak lagi dikatakan muda, namun semangat jiwa muda harus terus berkobar.
“Pensiun bukan berarti akhir dari pengabdian kepada bangsa. Tetap harus semangat berkarya biar awet muda,” kata Hartopo saat memberikan sambutannya dan dibalas dengan tepuk tangan semua yang datang.
Hartopo menjelaskan, menurut World Health Organization (WHO), usia 60 tahun belum termasuk lanjut usia. Namun, masih masuk usia dewasa. Sedikit berkelakar, dirinya menyampaikan berarti usia 60 tahun masih termasuk usia produktif untuk berkarya.
“Usia 60 tahun itu bukan lanjut usia lho menurut WHO. Tapi usia dewasa. Berarti harus terus produktif,” guraunya.
Kalau selama ini ada GenRe yakni Generasi Berencana, bupati meminta pensiunan ASN menjadi PenRe atau Pensiunan Berencana. Maksudnya pegawai yang telah pensiun diminta merencanakan aktivitas untuk mengisi waktu luang.
Hal tersebut bisa dengan melakukan aktivitas yang bertujuan menjaga lingkungan, maupun dalam hal sosial masyarakat.
“Silakan merencanakan aktivitas yang bertujuan menjaga lingkungan atau bergabung dengan organisasi masyarakat,” ucapnya.
Hartopo berterima kasih atas pengabdian selama ini. Bupati berdoa agar para pegawai yang pensiun selalu sehat dan bisa mengawal masa depan anak dan cucu.
