ZONANEWS.ID – Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Lembaga National Single Window (LNSW) dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kamis 28 Juli 2022.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya kerjasama yang baik antar berbagai pihak dengan tujuan mendukung kegiatan perekonomian di Jawa Tengah.
“Dengan adanya kebijakan terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perizinan ekspor dan impor. Keterlibatan dari semua pihak inilah yang diharapkan juga dapat mendorong kemudahan proses ekspor dan impor sekaligus menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional”, ujar Suasmadi selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Muda KPPBC TMP Tanjung Emas.
Sosialisasi tersebut dilakukan di Gumaya Hotel Semarang untuk memberikan informasi terkait kebijakan dan pengaturan impor terbaru melalui Permendag 25 Tahun 2022.
Adapun kebijakan terbaru ini merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan importasi melalui sistem digitalisasi yang efisien dan transparan dengan mengacu pada kuota kebutuhan pada neraca komoditas.
