Dalam aturan itu, kawasan perumahan dialokasikan sebesar 70 persen untuk bangunan dan 30 persen untuk PSU. Dari porsi PSU, sebanyak 10 persen diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH), sedangkan 20 persen lainnya digunakan untuk prasarana pendukung, termasuk jalan dengan lebar minimal enam meter.
Menurut Rima, proses perencanaan dan perizinan pembangunan perumahan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Masing-masing memiliki kewenangan berbeda untuk memastikan persyaratan pembangunan dipenuhi.
PKPLH bertugas memberikan rekomendasi rencana tapak atau site plan serta persetujuan lingkungan. Sementara itu, urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Adapun penerbitan legalitas perizinan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau di PKPLH salah satu tugasnya memberikan rekomendasi site plan. Tapi untuk legalitas tertulisnya memang semuanya satu pintu di DPMPTSP,” tandasnya.
Penataan kawasan permukiman tidak hanya menyasar perumahan yang dikembangkan badan usaha. Pemkab Kudus juga memberikan perhatian terhadap pengkaplingan tanah milik perorangan agar perencanaan fasilitas pendukungnya lebih jelas.
Mulai 2026, pengkaplingan tanah perorangan diarahkan untuk terlebih dahulu memiliki dokumen site plan. Dokumen tersebut berisi rencana pembagian lahan, jumlah unit, jaringan jalan, hingga penyediaan ruang terbuka hijau.
Sebelumnya, pengkaplingan tanah perorangan tidak selalu melalui rekomendasi site plan dari PKPLH. Kondisi itu membuat pengaturan PSU di sejumlah kawasan tidak selalu terpantau pemerintah daerah.
Rima menjelaskan, persyaratan tersebut berkaitan dengan arahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai perlunya site plan sebelum pengkaplingan dilakukan.
“Kalau peraturan sekarang pimpinan BPN menghendaki harus ada site plan dulu. Mau enggak mau harus izin ke PKPLH dulu,” jelasnya.***
