25 Hotel di Kudus Setop Putar Musik, PHRI Soroti Aturan Royalti LMKN

Ketua PHRI Kudus, Muhammad Kirom. (Foto: Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kudus menanggapai serius soal kebijakan royalti musik yang diberlakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Sebanyak 25 hotel di bawah naungan PHRI Kabupaten Kudus memutuskan untuk tidak memutar lagu di area operasional sebagai respons atas ketidakjelasan mekanisme pembayaran royalti dari LMKN tersebut.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu kejelasan aturan teknis dari LMKN. Ia meminta seluruh anggota PHRI Kudus untuk bersikap waspada agar tidak terkena sanksi hukum di tengah ketidakpastian regulasi.

Bacaan Lainnya

“Untuk sementara waktu lebih amannya memang tidak memutar musik terlebih dahulu,” ujarnya, Ketua PHRI Kudus, Muhammad Kirom, Kamis, 21 Agustus 2025.

Meski begitu, Kirom menegaskan bahwa secara kelembagaan PHRI Kudus tidak sepakat jika hotel dan restoran dijadikan objek utama pemungutan royalti. Ia menyebut, tamu datang ke hotel bukan untuk menikmati musik, melainkan untuk menginap.