KUDUS, ZONANEWS.ID – Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 1.588 paket kiriman di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Senin, 6 Maret 2023.
Kegiatan kali ini dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan yang dikomandoi oleh Wicaksono berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan sebelumnya.
Kepala Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho menyampaikan, setelah mempelajari jalur distribusi rokok illegal selama ini, diketahui bahwa proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dilakukan melalui Online Shop.
“Mereka berharap bahwa penjualan melalui online shop akan luput dari pengawasan Bea Cukai, namun fakta berbicara lain,” ujar Arif pada kegiatan konferensi pers, Rabu, 8 Maret 2023.
Dari data yang dikumpulkan, Bea Cukai Kudus menyimpulkan bahwa ada bangunan berupa Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran. Pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.
