“Dengan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Ekspedisi, pada pukul 20.00 WIB tim melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai, kedapatan 1.588 paket berisi rokok ilegal,” ceritanya.
Beberapa paket dibungkus sedemikian rupa sehingga menyamarkan bentuk bahwa itu adalah paket yang berisi bungkus rokok. Dalam satu paket bervariasi isinya, ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal.
Setelah diperika, ditemukan 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ.
“Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.710.314.000, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 1.172.205.606,” rincinya.
Arif melanjutkan, seluruh paket yang kedapatan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***
