“Sedangkan ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kepada tersangka mempunyai ancaman hukuman 10 tahun, sehingga terdapat alasan obyektif yang cukuk untuk dilakukan penahanan,” tandasnya.
Terlebih lagi, adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah wali dan santri Ponpes Alfattah Raudlatul Quran pada Kamis, 21 November 2024 kemarin di Mapolres Kudus, turut menjadi sorotan oleh pihaknya.
Dimana, Solikhin menjelaskan, aksi demo tersebut juga melibatkan anak-anak, yang ditujukan untuk menuntut keadilan bagi para tersangka. Ini memperlihatkan dugaan tindak ekploitasi anak terulang kembali.
“Mereka telah melakukan demosntrasi tanpa izin dari Polres, melibatkan anak-anak juga, dan ada provokasi di sana. Jadi kami mendesak Polres Kudus untuk segera menahan para tersangka, agar tindak ekploitasi anak tidak terulang lagi,” tambahnya.
Wali Santri yang juga pelapor, Bambang Budiyanto menambahkan bahwa ada kekhawatiran pribadi dari dirinya melihat para tersangka yang belum ditahan. Terlebih, anaknya masih menempuh pendidikan formal di MI Al Chalimi.
“Kami mengkhawatirkan keselamatan jiwa dan keamanan anak kami di pesantren jika para tersangka tidak ditahan,” katanya.
Bambang juga membeberkan dampak psikologis yang membuat santri atau korban menjadi traumatik, jika pada aktivitas sehari-hari di pesantren yang kemungkinan mereka bisa bertemu dengan para pelaku.
“Banyak dampak yang saya rasakan bagi anak saya, selain traumatik, mereka juga terkendala raport UAS (ujian akhir nasional) selama satu tahun akibat dari perkara ini, karena dulu kan masih dipegang AH, jadi nilainya tidak bisa keluar,” pungkasnya. ***
