Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi dan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Djati menegaskan bahwa ketentuan pelunasan bagi pemenang tetap sama seperti lelang sebelumnya. Pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
“Apabila pemenang tidak melunasi kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan yang digelar pada 3 Juni 2026 menghasilkan penawaran tertinggi sebesar Rp 3.017.345.000. Namun pemenang lelang gagal melakukan pelunasan hingga batas waktu yang ditentukan sehingga dinyatakan wanprestasi.
Akibat kegagalan tersebut, hasil lelang senilai lebih dari Rp 3 miliar tidak dapat direalisasikan dan Pemkab Kudus harus mengulang proses lelang untuk mencari pemenang baru.
Selain kewajiban pembayaran, pemenang lelang nantinya juga bertanggung jawab melakukan pembongkaran, pengambilan, dan pembersihan seluruh objek lelang hingga pondasi bangunan. Proses tersebut harus diselesaikan paling lambat 30 hari kalender sejak pelunasan.
“Harapannya kali ini peserta yang mengikuti lelang benar-benar siap dan mampu memenuhi seluruh kewajiban sehingga proses pembongkaran Stadion Wergu Wetan dapat segera dilaksanakan,” tandas Djati.***
