KUDUS, ZONANEWS.ID — Usaha pengolahan limbah aki yang berlokasi di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus diputuskan untuk ditutup.
Keputusan tersebut menindaklanjuti tuntutan warga RT 1 RW 5 desa setempat yang merasa terganggu dengan pengolahan limbah aki yang ada.
Kepala Desa Temulus, Suharto menjelaskan, usaha pengolahan limbah aki milik Subeno sudah berjalan sekitar dua tahun.
Pada 13 Oktober 2022, pemilik meminta izin ke pihak Pemerintah Desa Temulus dengan keterangan mendirikan usaha logam timbal rosok di RT 1 RW 5.
“Usaha tersbeut berjalan baik dan tidak ada masalah selama dua tahun, karena dalam usaha tersebut pemilik mempekerjakan warga sekitar,” ungkap Suharto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 4 Januari 2024.
Setelah dua tahun berjalan, muncul sejumlah masalah terkait usaha pengolahan limbah aki tersebut. Mulai dari gaji karyawan yang ditunggak hingga menyebabkan warga sekitar sesak napas karena asap pengolahan limbah.
Suharto menyampaikan, sebelumnya pada mediasi antara warga dan pengusaha tanggal 19 September 2024 telah disepakati bahwa usaha pengolahan limbah itu akan ditutup permanen.
Namun berjalannya waktu, usaha tersebut masih buka dan warga kembali protes agar pengolahan limbah segera ditutup.
