“Menurut keterangan warga, usaha itu menyebabkan dampak lingkungan seperti membuat warga sesak napas dan menimbulkan bau tidak sedap,” ungkap Suharto.
“Kemudian juga pernah ada hewan ternak yaitu kambing, mati saat usaha tersebut beroperasi,” lanjutnya.
Sebab itu, Pemdes Temulus kembali memfasilitasi mediasi antara warga dengan pemilik usaha di Balai Desa Temulus pada Jumat, 3 Januari 2024.
Selain warga dan pemilik serta Pemdes setempat, hadir pula Kasatintelkam Polres Kudus, Kapolsek Mejobp, Bhabinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat.
Melalui mediasi tersebut, diputuskan bahwa warga tetap menghendaki usaha pengolahan limbah aki tutup permanen karena tidak mempunyai izin resmi.
Namun dari pihak pengusaha belum bisa mengindahkan keinginan warga.
“Akhirnya warga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian. Apbila tempat usaha masih beroperasi, semua diserahkan pada pihak berwajib untuk menindaklajutinya,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Kasatintelkam Polres Kudus AKP Krisbiantoro memastikan bahwa pihak kepolisian akan berupaya maksimal untuk kepentingan masyarakat.***
