KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengalokasikan dana desa untuk kegiatan kebudayaan pada tahun 2025.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya lokal di masing-masing desa dan memperkenalkan kebudayaan tersebut kepada masyarakat luas.
Kegiatan kebudayaan diharapkan menjadi salah satu program prioritas yang dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya dalam kehidupan masyarakat.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menyatakan bahwa desa-desa di wilayah Kudus diberi kesempatan untuk memanfaatkan dana desa untuk pengembangan kebudayaan.
“Pada tahun 2025, prioritas dana desa masih dibolehkan untuk kegiatan kebudayaan. Ini supaya bisa menjadi pelecut semangat bagi budayawan maupun masyarakat untuk semakin giat melaksanakan kegiatan kebudayaan,” ujarnya, Jumat, 3 Januari 2024.
Famny berharap bahwa setiap desa di Kudus dapat memunculkan dan mengembangkan entitas budaya masing-masing dengan memanfaatkan dana desa.
