Ujian Praktek SIM C Zig-zag dan Angka 8 di Kudus Masih Diberlakukan

Foto ilustrasi SIM C (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Polres Kudus, Jawa Tengah siap mendukung aturan baru yang telah ditetapkan oleh Polri dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Meski demikian, pembuatan SIM C yang ada di Polres Kudus masih mengacu pada Perpolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Sehingga, ujian praktek pembuatan SIM C di Polres Kudus, masih memberlakukan ujian praktek zig-zag dan angka 8. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo.

“Pembuatan SIM, kita sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Ivan saat ditelepon zonanews.id, Senin, 3 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, meski masih menggunakan ujian praktek zig-zag dan angka 8, pihaknya memastikan terus memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik buat masyarakat Kudus. Sehingga, pemohon pembuatan SIM di Kota Kretek tidak kesulitan dalam menjalankan ujian praktek.

“Ujian praktek zig-zag dan angka 8, Satpas SIM Polres Kudus terus memberikan kemudahan dan toleransi bagi pemohon,” jelasnya.