Uang Panen Tebu Lenyap, Oknum Vendor PG Rendeng Habiskan Rp308 Juta untuk Judi Online

Konferensi Pers Polres Kudus saat memperlihatkan barang bukti. (Foto: Ayu Devi/Zonanews id)

“Uang hasil panen tebu milik lima petani ini dikuasai tersangka dan tidak diserahkan sebagaimana mestinya,” jelas AKBP Heru.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap WP di wilayah Grobogan pada 12 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut habis digunakan tersangka untuk berjudi online jenis slot. Polisi menemukan riwayat transaksi digital berupa top up dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekam transaksi, uang petani tersebut habis digunakan untuk judi online dalam kurun waktu sekitar dua bulan,” ungkap Kapolres.

Saat penangkapan, polisi hanya berhasil menyita sisa uang sebesar Rp35,2 juta serta satu unit telepon genggam milik tersangka. WP juga mengaku sempat berniat mengembalikan uang petani, namun justru kembali mencoba peruntungan melalui judi slot online.

“Tersangka berdalih ingin mengembalikan uang, tetapi caranya dengan berjudi lagi, yang justru memperparah kerugian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kudus menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait bahaya judi online serta pentingnya pengawasan dan transparansi dalam sistem pembayaran hasil panen.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama, terutama agar hak petani benar-benar terlindungi dan tidak lagi menjadi korban praktik serupa,” pungkas AKBP Heru.***