Trotoar Alun-alun Kudus Berubah Jadi Lapak PKL, Pemkab Siapkan Evaluasi

Trotoar Alun-alun Simpang Tujuh Kudus berubah menjadi lapak PKL saat sore hingga malam hari. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

“Pada prinsipnya pemerintah daerah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berjualan. Tetapi mereka juga harus memperhatikan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, serta hak masyarakat yang menggunakan fasilitas publik di kawasan alun-alun,” katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya telah diterapkan zonasi bagi aktivitas PKL di sekitar Alun-alun Kudus. Untuk sementara, area yang diperbolehkan digunakan sebagai lokasi berjualan hanya berada di sisi timur alun-alun, tepatnya di depan Ramayana.

Sementara sisi selatan dan barat tidak diperkenankan digunakan untuk aktivitas perdagangan karena diperuntukkan sebagai ruang publik.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kawasan sisi timur di dalam Alun-alun masih dimungkinkan dimanfaatkan untuk wahana permainan anak.

Dengan pembagian zona tersebut, pemerintah berharap fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka publik tetap terjaga tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menjalankan usaha kecil.

Fitriyanto menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Apabila nantinya aktivitas PKL terbukti mengganggu fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan penataan ulang terhadap lokasi berjualan.

“Ini bukan berarti setelah diperbolehkan lalu selamanya bebas berjualan. Nanti akan kami evaluasi. Kalau ternyata mengganggu fasilitas umum, tentu akan kami lakukan penataan kembali. Sementara ini kami juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil,” pungkasnya. ***