KUDUS, ZONANEWS.ID — Peristiwa pembegalan sempat terjadi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.15 WIB. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Jati langsung mengamankan pelaku pembegalan yang membawa kabur motor hingga uang tunai korban.
Kapolsek Jati AKP Cipto menjelaskan, peristiwa pembegalan terjadi pada seorang pemuda usia 17 tahun yang hendak pulang ke kosnya dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR.
Sesampainya di Jalan Cut Nyak Dien, turut Desa Jepang Pakis, korban berhenti di pinggir jalan dan didekati dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
“Pelaku MJ (24) mengatakan kepada korban ‘Kowe ganggu wedokanku‘ (Kamu mengganggu perempuanku), kemudian dijawab korban ‘Saya tidak tahu’. Saat itu pelaku MJ tetap mengancam korban,” ujar AKP Cipto, Rabu, 3 Januari 2024.
Selanjutnya, pelaku MJ mengendarai motor CBR dengan korban dibonceng di belakang. Sementara rekan pelaku AT (25), mengendarai motor Honda Beat dan mengekor MJ dari belakang.
Sesampainya di area persawahan Jalan Budi Utomo turut Desa Loram Wetan, korban diturunkan dan diancam pelaku dengan dalih telah mengganggu perempuannya.
“Korban diancam disuruh buka baju hingga telanjang dan HP milik korban serta uang tunai diminta pelaku MJ. Saat korban telanjang dan jongkok, pelaku MJ membawa kabur motor CBR dan HP, serta uang tunai milik korban,” terang Kapolsek.
Melihat rekannya kabur, AT juga berusaha melakukan hal yang sama. Namun sebelum jauh melarikan diri, korban berhasil berlari dan menendang sepeda motor pelaku, membuat pelaku AT terjatuh.
Melihat AT terjatuh, korban langsung berteriak dan membuat beberapa orang yang sedang lewat menolong korban dan pelaku AT berhasil diamankan warga.
“Selanjutnya, piket Reskrim serta anggota juga mendatangi TKP. Setelah pelaku AT berhasil diamankan, tidak lama kemudian pelaku MJ juga tertangkap di tempat kosnya,” jelas AKP Cipto.
Saat diamankan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, satu buah handphone merek Redmi milik korban, dan uang tunai Rp 30 ribu yang dirampas pelaku dari korban.
Atas peristiwa ini, para pelaku dikatakan AKP Cipto terancam pasal 368 KUHP terkait kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman.***
