KUDUS, ZONANEW.ID – Tradisi pemanggil hujan “Guyang Cekathak” di Kabupaten Kudus resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (RI).
Penyerahan sertifikat WBTB Guyang Cekathak dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Hanung Triyono kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Teguh Riyanto, pada Selasa, 21 April 2026 malam di Wujil Resort, Kabupaten Semarang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Teguh Riyanto menyampaikan bahwa salah satu tugas dari pemerintah daerah adalah bagaimana melaksanakan pemajuan kebudayaan yang ada supaya tetap terjaga.
“Harapan kami, dengan pencapaian ini akan semakin meningkatkan kepribadian dan jati diri bagi masyarakat Kudus,” kata Teguh, Jumat, 24 April 2026.
Penghargaan WBTB ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan yang ada. Harapannya, tradisi ini akan terus lestari di setiap generesi.
“Semoga membawa manfaat terutama bisa mengedukasi generasi muda kita supaya mengenali budaya daerah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Guyang Cekathak merupakan salah satu tradisi yang berkaitan langsung dengan Sunan Muria. Tradisi ini telah ada sejak masa hidup Sunan Muria.
Tradisi ini bermula ketika Sunan Muria masih hidup, di mana masyarakat mengandalkan beliau untuk memohon hujan saat musim kemarau.
Prosesi yang dilaksanakan adalah memandikan kuda yang saat itu dilakukan Sunan Muria di sebuah mata air yang disebut Sendang Rejoso.
Pada masa lampau, yang dimandikan adalah kuda Sunan Muria, namun karena kuda tersebut sudah mati, tradisi beralih pada pelana atau tapak kudanya sebagai simbol keberkahan.
