Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Instansi diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo.
Tjahjo menegaskan peniadaan tenaga honorer di instansi untuk memberikan kepastian status kepada pegawai.
Sedangkan melalui program outsourcing di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Mantan Menteri Dalam Negeri itu.(ara)
