Tidak Diterima PTUN Semarang, Ini Jawaban Kuasa Hukum Warga

Gedung The Sato Hotel Kudus. (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Persolan antara warga sekitar dengan pemilik The Sato Hotel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sepertinya akan terus bergulir.

Sudah beberapa kali warga sekitar yang terdampak atas pembangunan The Sato Hotel melayangkan gugatan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemkab Kudus.

Gugatan yang kembali dilayangkan oleh warga sekitar ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang nomor perkara 27/G/2023/PTUN. SMG penggugat Benny Djunaedi dan tergugat Bupati Kudus

Bacaan Lainnya

Gugatan dilayangkan pada 24 Maret 2023 dengan nomor surat 111/SPGTUN-B&A/III/2023 oleh Benny Djunaedi ke PTUN Semarang. Akan tetapi, Hakim PTUN Semarang tidak menerima gugatan tersebut.

Oleh sebab itu, Benny Djunaedi melalui kuasa hukumnya Budi Supriyatno mengatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara Nomor 27/G/2023/PTUN. SMG yang di upload di e court tanggal 6 Juli 2023 dipimpim oleh Majelis Hakim Ketua Ridwan Akhir, dan dua anggota hakim Pulung Hudoprakoso dan Santi Octavia, pertimbangan hukumnya keluar dari ilmu hukum dan ini jelas nyata-nyata menghindar dari materi pokok perkaranya.

Lebih lanjut, bukti nyata IMB The Hotel Sato, melanggar undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada pasal 13 tentang Garis Sempadan.

“Lihat saja halaman Hotel langsung menggunakan trotoar. Harusnya undang-undang harus ada halaman atau lahan hijau, bangunan kiri dan belakang menempel bangunan tetangga tidak ada jaraknya. Kanan mepet jalan Desa juga tidak ada jaraknya,” jelasnya, Jumat, 7 Juli 2023.

Tidak hanya itu, Budi juga menyebut, pembangunan gedung hotel merusak lingkungan sekitarnya, karena ambles menjadikan bangunan rumah penggugat (Benny Djunaedi) dan tetangga rusak parah.