KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 3.862 warga Kudus dicoret dari daftar penerima bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, lantaran terindikasi pengguna judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdeteksi memakai judol memang akan dicoret dari bantuan sebagai konsekuensi atas melanggar syarat.
Namun, yang bersangkutan masih bisa mengurus kembali reaktivasi bantuan, asalkan melampirkan surat pernyataan bahwa tidak akan memakai judol lagi di kemudian hari. Apabila melanggar, maka akan diblokir dari bantuan untuk seumur hidup.
“Jadi masih diberikan kesempatan, tapi kalau makai judol lagi ya akan diblokir seumur hidup dari daftar penerima manfaat,” ujar Winarno, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan sembako dan PKH adalah yang masuk dalam kelompok desil 1-4. Meskipun bantuan dihentikan, mereka tetap terdata dalam kelompok desil tersebut, hanya saja hak bantuan diblokir karena melanggar syarat.
Pengajuan reaktivasi bantuan juga dapat dilakukan oleh yang bersangkutan. Kesempatan tersebut diberikan karena dalam sejumlah kasus, rekening atau identitas penerima bantuan digunakan anggota keluarga lain untuk aktivitas judol.
”Masih diberikan pengampunan, nanti bisa melakukan reaktivasi bantuan lagi. Karena beberapa yang dapat bantuan orang tua atau kakek-neneknya, yang main judol anak atau cucunya. KTP-nya dipinjam juga ada,” ungkapnya.
Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui pendampingan Dinsos P3AP2KB Kudus. Penerima yang terdampak harus melengkapi sejumlah dokumen untuk kemudian dikirimkan kembali ke pemerintah pusat.
