Terindikasi Judol, 3.862 Warga Kudus Terpental dari Daftar Penerima PKH dan Sembako

Pelayanan di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Salah satu syaratnya yakni surat pernyataan tidak akan mengulangi aktivitas judol yang ditandatangani di atas materai. Selain itu, penerima juga diminta menyertakan foto rumah sebagai bagian dari kelengkapan pengajuan.

Bagi penerima yang sebelumnya menggunakan akun DANA untuk transaksi, akun tersebut harus dihapus. Sementara apabila menggunakan rekening bank, rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut harus diblokir.

”Nanti yang bersangkutan tanda tangan di atas materai, data itu dikirim lagi ke pusat. Lalu, foto rumah, sama nanti dihapus akun DANA jika selama ini menggunakan akun DANA. Kalau menggunakan rekening bank maka harus diblokir,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Putut menegaskan, kesempatan reaktivasi hanya diberikan satu kali. Apabila penerima kembali melakukan aktivitas judol setelah bantuan diaktifkan, pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat berupa blacklist permanen.

Berdasarkan data Dinsos P3AP2KB Kudus, penerima bantuan yang terdeteksi berkaitan dengan judol tersebar di seluruh kecamatan. Kecamatan Dawe menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 745 penerima.

”Dawe terbanyak karena memang yang paling banyak mendapatkan bantuan warga Dawe,” ungkapnya. 

Rinciannya, Kecamatan Bae sebanyak 229 penerima, Dawe 745, Gebog 563, Jati 401, Jekulo 470, Kaliwungu 447, Kota Kudus 253, Mejobo 301, dan Undaan 453 penerima. ***