KUDUS, ZONANEWS.ID — Terbakar api cemburu, seorang warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus berinisial FA alias I (30) tega menganiaya seorang lelaki berusia 23 tahun berinisial MZ warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus hingga terluka parah.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, peristiwa terjadi di Traffic Light Cut Nyak Dien turut Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus pada Minggu, 14 Juli 2024 dini hari.
Saat itu korban sedang duduk di sebuah angkringan yang berada di Kecamatan Kota. Saat duduk, datanglah tiga orang pelaku yang duduk dekat korban.
“Saat pulang dari angkringan, para pelaku membuntuti korban. Sesampainya di TKP, terjadilah pengeroyokan itu hingga ada salah satu tersangka yang melakukan penusukan ke korban,” ungkap Kapolres Kudus dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa, 30 Juli 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polres Kudus menangkap tiga orang pelaku. FA alias I sebagai penusuk, serta dua orang rekannya RA (22) dan TY (22) yang berperan membantu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan, di antaranya ada pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan satu unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku,” ungkap AKBP Ronni.

