Heru merincikan, pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tersebar di tujuh kecamatan, yakni di Kecamatan Gebog 1 orang, Jati 1, Mejobo 3, Dawe 17, Undaan 55, Bae 37, dan Jekulo 9 orang.
“Total, dari tujuh kecamatan tersebut, ada 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan telah disampaikan kepada Bawaslu Kudus pada tanggal 15 Januari 2024.
Kemudian rekomendasi tersebut diteruskan kepada KPU pada tanggal 16 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Panwaslu Kecamatan telah membuat kajian hasil klarifikasi terhadap calon anggota KPPS, PPS dan PPK, isi dari kajian tersebut adalah bahwa PPS di 22 desa yang ada di Kabupaten Kudus,” kata Minan.
Riciannya, lanjut Minan, yakni Desa Besito, Loram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Berugenjang, Terangmas, Medini, Sambung, Undaan Kidul, Undaan Lor, dan Wates.
Lalu Desa Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang, Dersalam, Peganjaran, Ngembal Rejo, Bacin, Pedawang, serta Bulung Kulon.
“Semuanya terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” tegas Minan.
Dari hasil kajian tersebut, Minan menjelaskan, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan kepada Bawaslu Kudus untuk diteruskan kepada KPU Kudus agar ditindaklanjuti sesuai prosedur atau mekanisme dalam pembentukan badan adhoc KPU yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.**
