Tekan Risiko Penyimpangan Dana Desa, Kejari Kudus Perkuat Pengawasan Berbasis Digital

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie saat memberikan keterangan usai kegiatan pengukuhan ABPEDNAS di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

Untuk memperkuat pengawasan, Kejari Kudus juga menjalin kerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Melalui aplikasi Jaga Desa, BPD dapat melihat kegiatan yang telah diinput oleh pemerintah desa. Dengan keterbukaan tersebut, pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan lebih awal.

”Di aplikasi Jaga Desa ada keterbukaan. BPD juga bisa melihat apa yang sudah dilakukan pihak desa sehingga pengawasan terhadap kegiatan dan pengelolaan dana desa dapat diperkuat,” jelas Teddy.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kudus, Teddy Wijaya, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Jaga Desa kepada pemerintah desa. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sekaligus mendorong kepatuhan dalam menginput data.

Adapun Kasubsi Bidang I Intelijen Kejari Kudus, Roni Yuliarto, menyampaikan bahwa aplikasi Jaga Desa telah diterapkan di Kabupaten Kudus sejak 2025. Hingga 2026, pelaksanaan program tersebut di Kudus sejauh ini berjalan aman.

Menurutnya, optimalisasi aplikasi perlu diimbangi dengan pembinaan dan penerangan hukum kepada pemerintah desa. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko penyimpangan sekaligus meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan.

Salah satu desa yang menjadi sasaran pembinaan ialah Desa Gulang, Kecamatan Mejobo. Kejari Kudus berencana melakukan pendampingan agar pengisian data dalam aplikasi berjalan lebih optimal.

”Kami akan melakukan pembinaan di Desa Gulang agar pengisian aplikasi Jaga Desa lebih optimal, sehingga perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa dapat terpantau dengan baik,” ujar Roni.

Di sisi lain, penerapan program Jaga Desa juga mencatatkan prestasi bagi Kabupaten Kudus. Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, berhasil meraih juara pertama tingkat nasional dalam ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 kategori kepatuhan entri data.

Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lain untuk meningkatkan kepatuhan dalam menginput data dan menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.***